Tuesday, October 23, 2012

Prinsip2 pengaturan lalulintas

Manusia perlu pedoman. Dalam mengatur lalulintas, saya kira perlu ada pedoman bersama juga. Pedoman yg akan digunakan bagi setiap tindakan pengaturan. Falsafah yg harus selalu diikuti secara taat asas (konsisten). Membuat pedoman seperti ini sebenarnya tidaklah susah; kita tinggal mengambil contoh negara yg susah berhasil mengaturnya, misalnya Singapura (karena saya lihat pak Jokowi-Basuki sudah mencomot beberapa prinsip negara itu).

Pedoman itu, misalnya:
  1. Berjalan kaki itu sehat.   Orang Singapura biasa berjalan kaki jauh, beratus2 meter, bahkan setengah kilometer untuk mencapai perhentian bus ("bus stop") atau MRT. Jadi jangan takut utk memaksa masyarakat Jakarta berjalan kaki agak jauh untuk mencapai perhentian bus.
    • Sedapat mungkin jauhkan perhentian bus dari daerah pusat kemacetan. Ini logika sederhana saja. Kalau sudah daerah macet, kenapa hrs ditambah macet. Arti lain: umumnya perhentian bus harus agak jauh dari perempatan.
  2. Utamakan kepentingan banyak orang.  Beberapa pusat kemacetan jalan disebabkan karena hal sederhana: parkir segelintir mobil. Katakan saja 10 - 20 mobil. Tapi akibatnya, setiap hari, ribuan mobil lain harus mengantri ratusan meter bahkan bbrp kilometer. 
    • Jelas ini merugikan masyarakat luas, secara ekonomi, waktu yg terbuang, serta kelelahan badan. Ini bisa diatasi kalau pemerintah mau bertindak. Secara tegas, hapus parkir di daerah itu. Kalau kasihan dengan petugas parkirnya, yg biasanya cuma 1 - 2 orang, pemerintah dapat saja memberi kompensasi gaji UMR untuk mereka selama 6 - 12 bulan, sampai mereka dapat mencari pekerjaan lain.
  3. Bimbing masyarakat melalui iklan2 di TV. Masyarakat perlu dibimbing. Perlu diingatkan. Perlu diberi pendidikan, baik dalam bidang hukum, kesehatan, cara hidup bermasyarakat dll. Pemerintah pusat sekarang ini terkenal "diam". Tidak ada usaha sedikit pun, tidak ada niat baik sedikit pun, utk membimbing masyarakat lewat iklan2 masyarakat. Padahal itu dapat dilaksanakan, misalnya dengan bekerja sama dengan perusahaan swasta. Saya harap pak Jokowi-Basuki mau melaksanakan ini: memberi bimbingan pada masyarakat mengenai cara mengendara yg baik, mengenai peraturan dan hukum lalulintas, dll. 
    • Contoh sederhana saja: kalau di tempat "U turn" terjadi kecelakaan, mobil yg lurus menabrak mobil yg belok, tapi dr arah belakang, siapa yg salah? Yg menabrak dari belakang? atau yg berbelok kah ? Ini sudah diatur dalam peraturan sejak zaman Belanda dulu. Atau ini: di perempatan jalan yg sama besarnya, mobil yg  dr arah utara ke selatan bertabrakan dengan mobil arah timur ke barat. Tidak ada lampu merah di situ. Siapa yg salah? Saya yakin 95% orang Jakarta tidak tahu jawabnya.
Banyak prinsip lain yg dapat ditambahkan pada 3 prinsip di atas. Tinggal memanggil orang2 pintar meminta mereka berpikir.


No comments:

Post a Comment